Hangout

Apa Hukumnya Membagikan Daging Kurban kepada Non Muslim?

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban. Lantas, bolehkah daging kurban diberikan kepada non-muslim?

Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan mengenai hukum memberikan hewan kurban, termasuk kepada orang yang berbeda keyakinan. Ia mengatakan jika hal itu diperbolehkan jika daging kurban diberikan kepada non-muslim.

Dalam penuturannya, ia mengatakan jika seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada non-muslim. Daging kurban dikategorikan sebagai hadiah.

“Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Syeh Atiyah Sahor, Ulama Al-Azhar, Mesir, dalam kitab fatawaa Al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan qurban untuk Nonmuslim,” kata UAS sapaan akrabnya saat berbincang tentang hewan qurban yang diunggah di kanal YouTube.

Ia mengatakan jika daging dari hewan kurban sunah yang bisa diberikan ke non-muslim, sementara hewan qurban wajib tidak diperbolehkan.

Kurban wajib yang dimaksud yaitu kurban karena nazar. Hal tersebut sebagaimana sedekah yang wajib diberikan kepada sesama muslim.

“Boleh memberikan kurban bagi nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah, karena kurban wajib nggak boleh,” kata UAS.

Sementara itu dalam kesempatan yang lain, UAS juga memberikan ceramah tentang aturan-aturan berkurban seperti lebih afdol mana kurban sapi dan kambing, dan juga hukum tentang memberi upah kepada tukang jagal. Wajib kah tukang jagal diberi upah?

Bicara soal lebih afdol mana antara kambing dan sapi, UAS mengatakan lebih afdol jika dagingnya lebih banyak.

“Mana yang lebih afdol, jawabannya mana yang lebih banyak dagingnya,”katanya dalam kanal YouTube FSRMM Channel dikutip Senin, (11/07/2022).

Lantas, ia pun juga memberikan pemahaman jika tukang jagal dan tukang kulit wajib diberikan upah. Hal ini karena memang tugasnya sebagai tukang jagal.

“Jadi bapak ibu yang kebetulan nanti jadi panitia atau ketua masjid ada yang diupah ada yang di beri hadiah. Tukang potong sama tukang kulit itu memang di upah,”ujarnya.

Ia berkata jika tukang jagal tak boleh menjadikan daging kurban sebagai upahnya.

“Tidak boleh menjadikan daging, tulang, kepala sebagai upah. Dia dikasih upah pakai duit,”tandasnya.

Sementara itu, bagi panitia lainnya tidak perlu diberi upah. Panitia tersebut cukup diberikan hadiah berupa daging atau kupon daging double.

“Ada pun yang panitianya ramai-ramai itu, itu tidak perlu diupah cukup hadiah,”terangnya.

Back to top button