Kanal

Anti Repot, Urus Pajak Jadi Mudah dengan eBupot

Dengan adanya kebijakan ebupot kini membuat semua kalangan pengusaha terkena pajak dan harus mengatur manajemen pajak secara baik dan benar. Selain itu, dengan adanya ebupot bisa digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan PPh di pasal 23 atau 26 dan sudah terdaftar secara otomatis pada Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.

Untuk kebijakan yang satu ini juga sudah diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2020. Di mana semua ketentuan ini PKP harus memberikan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa PPH dengan cara bertahap.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas dan jelas mengenai ebupot. Sedangkan, untuk Anda yang penasaran dengan pembahasan mengenai istilah perpajakan bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Macam-Macam Pengertian pada eBupot

Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang ebupot, sebaiknya dimulai dari beberapa segi pengertian terlebih dahulu. Aplikasi ebupot merupakan salah satu perangkat elektronik yang bisa digunakan untuk membuat laporan bukti potong tarif PPh 23.

Selain itu, dengan adanya sistem tersebut Anda yang ingin melaporkan SPT PPh pasal 23-26 bisa dilakukan tanpa memandang tempat dan juga waktu. Sedangkan, untuk istilah dari ebupot merupakan salah satu aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan khusus digunakan oleh kalangan PKP dan non PKP.

Wajib pajak harus menggunakan salah satu aplikasi yang dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Di dalam aplikasi tersebut, Anda akan diberikan bukti potongan yang mempunyai kaitan dengan transaksi tarif PPh 23 dan 26.

Selain itu, untuk kebijakan pada ebupot PPH 23 yang non PKP juga sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2020. Bahkan, di dalam keputusan tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah mempersiapkan secara matang-matang mengenai keperluan administrasi dan menerapkan PPh 23 dengan tepat waktu.

Secara singkatnya, pengertian dari ebupot merupakan salah satu perangkat lunak yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak secara online. Sehingga, dengan adanya sistem tersebut semua bukti pemotongan tarif PPh 23/26 bisa dilaporkan dengan menggunakan dokumen elektronik.

Bagi Anda yang ingin menggunakan aplikasi ebupot bisa memilih pada beberapa jenis perangkat elektronik. Artinya, selama perangkat yang Anda gunakan masih terhubung dengan jaringan internet maka semua proses transaksi pajak masih bisa dilakukan.

Melalui aplikasi ebupot, wajib pajak juga bisa memberikan jenis bukti pemotongan yang telah dilakukan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu bukti diantaranya adalah PPh 23/26 yang berisikan mengenai pemotongan, pembetulan, pemotongan dan pembatalan.

Beberapa Pengaturan yang Harus Diperhatikan Ketika Menggunakan eBupot 23/26

Pada saat membicarakan mengenai masalah pengaturan, pastinya untuk sistem administrasi yang dimiliki negara berbeda-beda. Sama hal nya pada saat Anda menggunakan ebupot ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh para wajib pajak.

Peraturan dari ebupot 23 sudah ditentukan pada peraturan perundang-undangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut disebutkan, bahwa untuk setiap wajib pajak harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 23/26.

Dengan adanya peraturan tersebut, bisa memberikan kemungkinan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT masa PPh 23/26 dengan menggunakan aplikasi dari ebupot yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan, untuk tahun berikutnya untuk aplikasi keluaran dari Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai ditetapkan dalam peraturan PPh 23. Sehingga, untuk masalah pemotongan dan ketentuan mengenai transaksi pajak sudah dijelaskan di dalam PPh 23/26.

Macam-Macam Manfaat pada Saat Menggunakan eBupot

Pada peraturan PPh 23 yang berisikan tentang bukti pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Selain itu, di dalam aturan tersebut juga diberikan penjelasan mengenai beberapa manfaat di saat menggunakan aplikasi ebupot adalah:

  • Dapat mempermudah wajib pajak untuk membuat dan mempersiapkan bukti pemotongan.
  • Bisa membantu wajib pajak yang ingin ikut serta dalam melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
  • Memberikan bukti pemotongan dan laporan dari dengan bentuk elektronik.

Sudah dijelaskan, bahwa untuk manfaat dari ebupot PPh 23 non PKP dan PKP adalah untuk memberikan kemudahan wajib pajak dalam beberapa administrasi pajak. Selain itu, dengan adanya sistem tersebut bisa dijadikan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPH 23/26 yang dilakukan secara online.

Tanpa disadari, dengan semua hal tersebut bisa memberikan pengaruh terhadap tingkat kepatuhan dari wajib pajak dalam transaksi perpajakan. Ketika membicarakan mengenai masalah perpajakan ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh pihak wajib pajak.

Bagi Anda yang mempunyai profesi sebagai pebisnis, pasti tidak membutuhkan banyak waktu untuk membuat laporan keuangan. Bahkan, Anda akan dibuat bingung di saat ingin membuat laporan keuangan.

Solusi yang bisa Anda gunakan dalam permasalahan pembuatan laporan keuangan adalah dengan menggunakan salah satu sistem aplikasi mengenai perpajakan. Akan, tetapi untuk Anda yang ingin menggunakan aplikasi tersebut juga tidak boleh dilakukan pemilihan secara sembarangan.

Kriteria Wajib Pajak pada Saat Ingin Melaporkan eBupot PPh 23

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Masa, Anda akan diminta untuk membuat bukti pemotongan dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu. Untuk beberapa kriteria yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh wajib pajak adalah:

  • Wajib pajak PKP dan non PKP harus bisa menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
  • Wajib pajak harus bisa memberikan bukti lebih dari 20 mengenai pemotongan tarif PPh 23/24. Pada bukti tersebut harus berada di satu masa pajak saja. Artinya, untuk bukti yang diluar masa pajak tidak bisa digunakan dalam pembuatan ebupot.
  • Sebagai wajib pajak harus mempunyai penghasilan bruto yang lebih dari Rp100.000.000.000.
  • Semua wajib pajak bisa menyampaikan SPT dengan cara elektronik.

Penjelasan secara Lengkap Mengenai Cara Mengakses eBupot PPh 23

Tidak dipungkiri bagi pemula wajib pajak akan merasa bingung di saat ingin menggunakan atau mengakses ebupot. Ada beberapa cara atau langkah yang harus dilakukan oleh para wajib pajak. Untuk kedua tahap tersebut adalah:

  1. Tahap yang pertama adalah wajib pajak bisa mengajukan sertifikat elektronik yang dipergunakan untuk melakukan aktivasi EFIN pajak. Selain itu, untuk proses yang satu ini sudah dilakukan registrasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Dimana, di dalam tahap kali ini semua wajib pajak harus bisa membuat passphrase yang digunakan untuk memberikan tanda tangan secara elektronik. Untuk tAndatangan tersebut digunakan untuk melakukan pelaporan atau pemotongan pajak secara elektronik.

Setelah wajib pajak melakukan aktivasi EFIN pajak, maka untuk langkah selanjutnya adalah registrasi akun pada Direktorat Jenderal PAjak secara online. Seperti yang Anda ketahui, untuk melaporkan SPT Masa PPh  23/26 hanya bisa dilakukan pada website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya hal tersebut bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan atau memotong pajak. Langkah pertama, Anda bisa memastikan terlebih dahulu bahwa EFIN sudah benar-benar aktif dan siap digunakan untuk proses transaksi pajak. Setelah itu, untuk EFIN wajib pajak yang sudah aktif bisa melakukan aktivasi ebupot dengan menggunakan cara sebagai berikut:

  • Wajib pajak harus melakukan login terlebih dahulu pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Setelah itu, wajib pajak bisa menekan menu profil dari situs halaman tersebut untuk melakukan aktivasi fitur layanan.
  • Berikan juga centang pada beberapa menu yang berhubungan dengan jenis transaksi pajak tersebut.
  • Klik pada kolom yang bertuliskan “ubah fitur layanan”. Setelah itu, Anda bisa melakukan konfirmasi lagi untuk melakukan perubahan layanan.
  • Ketika sudah yakin dan sesuai, Anda bisa langsung saja memberikan klik pada kolom “ya”.

Pada saat wajib pajak yang sudah berhasil melakukan aktivasi, maka akan muncul pemberitahuan yang berisikan kata-kata selamat. Setelah itu, Anda bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi ebupot 23.

Dengan adanya aplikasi tersebut bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Bahkan, dengan aplikasi tersebut bisa lebih mempersingkat waktu. Supaya bisa mendapatkan performa yang terbaik, maka wajib akan diberikan pelayanan yang terbaik.

Sehingga, untuk wajib pajak juga bisa memberikan feedback terbaik bagi Kantor Pelayanan Pajak yang ada disekitar. Selain itu, untuk fitur yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga sangat ramah sekali digunakan oleh kalangan pemula.

Pada era seperti sekarang ini semua hal bisa dilakukan secara cepat dan singkat. Akan tetapi, untuk Anda yang ingin melakukan sesuatu hal dengan cara yang cepat juga harus memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu.

Perlu diingat kembali, untuk memilih salah satu aplikasi yang berguna untuk transaksi pajak tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kenapa hal tersebut harus dilakukan, karena tidak semua aplikasi transaksi pajak mempunyai kualitas yang terbaik.

Ada salah satu aplikasi yang mempunyai kualitas yang terbaik yaitu klikpajak.id. Bagi beberapa kalangan masyarakat atau wajib pajak sudah tidak asing lagi dengan aplikasi tersebut.

Bahkan, sampai dengan saat ini sudah banyak dari kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang menggunakan aplikasi klikpajak.id. Dengan banyaknya fitur yang dimiliki oleh pihak klikpajak.id bisa dijadikan alat untuk daya tarik terhadap wajib pajak.

Lebih menariknya lagi yaitu wajib pajak bisa menggunakan semua fitur yang ada di klikpajak.id secara gratis atau tidak berbayar. Sehingga, dengan hal tersebut membuat wajib pajak bisa menggunakan semua layanan sesuai apa yang sedang dibutuhkan.

Jangan sampai Anda salah dalam memilih aplikasi transaksi pajak. Kesalahan dalam memilih aplikasi transaksi pajak bisa memberikan dampak buruk terhadap wajib pajak di kemudian hari.

Tidak ada salahnya juga untuk Anda yang ingin melakukan transaksi pajak menggunakan aplikasi atau website dari klikpajak.id. Untuk masalah tingkat keamanan dari aplikasi klikpajak.id juga tidak perlu diragukan lagi, karena sudah langsung terintegrasi oleh sistem yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, itulah dia penjelasan secara lengkap mengenai ebupot pada transaksi pajak secara online. Semoga dengan adanya penjelasan diatas tidak ada lagi kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang merasa bingung di saat ingin melakukan transaksi pajak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button