News

Para Bos Rutan KPK Terima Rp30-70 Juta dari Pungli


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan besaran uang pungutan liar (pungli) yang diterima tiga bos di rumah tahanan (rutan). Berdasarkan pengusutan Dewas mencapai puluhan juta rupiah.

Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan, uang pungli yang diterima oleh Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Sopian Hadi mencapai lebih Rp 70 juta.

“Sopian Hadi itu penerimaan yang diakui hanya Rp 70 juta tapi kalau dari saksi-saksi (yang telah diperiksa) lebih dari 70 juta,” ujar Albertina ketika jumpa pers usai sidang etik di Gedung ACLC C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Lanjut dia menambahkan, uang pungli yang diterima oleh eks Pelaksana  Tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Ristanta mencapai lebih dari Rp 30 juta.

“Ristanta yang diakui hanya 30 juta padahal yang (saksi) lainnya mengatakan lebih sebenarnya dari 30 juta,” kata Albertina.

Sementara itu, kata Albertina, pihak Dewas KPK belum menemukan uang pungli yang dikantongi oleh Karutan cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi melalui rekeningnya.

“Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana?. Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening,” ucapnya.

Namun, Dewas mencurigai Achmad Fauzi menerima uang pungli dari para lurah (oknum petugas rutan yang mengumpulkan uang pungli dari tahanan) secara cash atau tunai.

Alasan Dewas KPK menyatakan, Achmad Fauzi melanggar etik berat karena membiarkan praktik pungli terjadi di rutan KPK. Hal ini dibuktikan, pertemuan Karutan dengan para lurah.

“Pada waktu itu ditanyakan kepada yang bersangkutan (Achmad Fauzi) apakah ini diteruskan (praktik pungli)?. Lalu yang bersangkutan (Achmad Fauzi) menjawab saya juga memahami keadaan teman-teman (lurah/petugas rutan) tidak mau istilahnya mematikan rezeki yang penting hati-hati. Dalam pertemuan itu juga ditanyakan bapak perlu berapa, kemudian beliau waktu itu menyampaikan untuk sekarang tidak membutuhkan,” papar Albertina.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan tiga bos pungli rutan cabang KPK melanggar etik berat dengan jenis hukuman etik permintaan maaf secara terbuka langsung.

Adapun tiga bos pungli rutan selaku terperiksa  yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan, Ristanta (R) ;  Koor Kamtib Rutan, Sophian Hadi (SH) dan; Eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi (AF). Namun, ketiga orang tersebut hadir secara virtual dari Rutan cabang Polda Metro Jaya karena sakit.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di ruang sidang etik yang berada di Gedung ACLC C1 KPK lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2024).

Tumpak menambah, Dewas KPK merekomendasikan tiga orang bos pungli rutan tersebut agar mengikuti proses hukuman disiplin yang bakal dilakukan oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) KPK.

“Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Adapun pertimbangan sanksi memberatkan hukuman etik  tiga bos pungli  tersebut yakni telah berstatus tersangka sebagaimana ditangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK. Serta, perbuatan mereka membuat kepercayaan publik kepada KPK merosot.

“Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tumpak menambahkan.

Mereka dinyatakan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Di sisi lain, tim penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK. Diantaranya, Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK nonaktif, Achmad Fauzi dan Eks Koordinator Kamtib Rutan, Hengki, pada Jumat (15/3/2023).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalang dibalik kasus pungli di rutan dan membuat mekanisme ” Lurah” dan “korting” ini  adalah  Eks Kamtib Rutan cabang KPK  Hengki. Kemudian  praktik pungli ini dilanjutkan oleh, Karutan Achmad Fauzi.

“Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat selaku kepala rutan cabang kpk definitif tahun 2022,” ucap Asep, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Dalam rentang waktu, 2019 hingga 2023, oknum rutan ini mengumpulkan uang pungli sebesar Rp6,3 miliar.

“AF (Achmad Fauzi) dan RT (mantan Plt Karutan Ristanta) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 10  juta perbulannya,” kata Asep

Back to top button