News

Anggota Timsus Bersaksi, Ungkap Fakta Penting Kebohongan Ferdy Sambo

Anggota Timsus Polri Kompol Aditya Cahya mengungkap fakta penting yang menungkap kebohongan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, dalam sengkarut perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebutkan, kebohongan Ferdy Sambo yang mengaku tidak ada di TKP pembunuhan terungkap dalam rekaman video CCTV yang hendak dihilangkan dengan durasi total 2 jam.

Aditya dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (25/11/2022), selaku saksi pelapor perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. “Durasi rekaman itu pada 8 Juli 2022 pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB sekitar dua jam. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, tapi hanya di luar,” kata Aditya.

Menurutnya, rekaman dalam DVR CCTV tersebut merupakan bukti penting mematahkan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 antara Richard Eliezer (Bharada E) dengan Brigadir J. “Dari awal, kasus ini dilaporkan adanya tembak-menembak padahal, pada saat itu, dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS (Ferdy Sambo) tiba di rumah tersebut, Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah,” tuturnya.

Aditya membeberkan pula, rekaman CCTV tersebut didapat dalam rekaman kamera dari arah pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga ke arah rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo. Atas temuan tersebut, Aditya membuat laporan polisi sehingga terungkap pula adanya upaya merintangi penyidikan dengan menghilangkan alat bukti, sebab rekaman tersebut didapat dari hard disk yang dikuasai Kompol Baiquni Wibowo, yang didalamnya terdapat pula duplikat rekaman CCTV yang dihapus.

Back to top button