News

Sudah Ditendang, Gugatan Manajemen Lama PT CLM dan PT APMR di PN Jaksel Ngawur

Pengacara Galuh Ramadhan, S.H., dari Kantor Hukum Waluyo Semar & Partners menegaskan persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah selesai dengan terbitnya dua kali Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat Final dan Mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Galuh menanggapi gugatan Manajemen Lama PT CLM, PT APMR dan Thomas Azali di PN Jakarta Selatan, Perkara No. 1096.

“Helmut Hermawan (Helmut) dan Thomas Azali (TA) menggugat atas saham-saham di CLM dan APMR,” kata Galuh dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Thomas dan Helmut sebagai menajemen lama (Direktur) CLM dan APMR mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jaksel terhadap PT. Aserra Capital (ASCAP), PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI), Oktaviana Kusuma Anggraini, S.H., MKn, Mahar Atanta Sembiring (Mahar), Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar (Zainal) selaku Tergugat dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian, S.H., Rovandy Abdams selaku Turut Tergugat.

Manajemen lama APMR, CLM, dan TA meminta agar Hakim diantaranya membatalkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB), Perjanjian Gadai Saham (PGS), Perjanjian Pemegang Saham (PPS) dan perjanjian accesoire lainnya. Serta membatalkan dan tidak berkekuatan hukum: (i) Akta No. 06 tgl. 24 Agustus 2022; (ii) Akta 06 tgl. 13 September 2022; (iii) Akta 07 tgl. 13 September 2022; (iv) Akta 10 tgl. 15 September 2022; (v) Akta 01 tgl. 3 November 2022.

“Padahal berdasarkan eksekusi Putusan BANI 43006  yang dilakukan oleh PN Jaksel, TA dan Ruskin sudah tidak lagi menjabat sebagai manajemen di APMR dan pada akhirnya pemilik mayoritas dan manajemen baru APMR melalui RUPS CLM dimana APMR pemegang saham 85% bersama Isrullah sebagai pemegang saham 15% di CLM mengganti Helmut dkk sebagai manajemen CLM,” terangnya.

Galuh menjelaskan, permasalahan tersebut bermula ketika manajemen lama APMR menjual saham APMR yang berada di CLM kepada ASCAP yang dimaksud dalam PJBB. Manajemen lama APMR, TA dan Ruskin membutuhkan modal kerja dari AMI, AMI mendapatkan kompensasi 50% saham di APMR yang dimaksud dalam PPS.

Atas kesepakatan tersebut, ASCAP telah membayarkan sejumlah deposit kepada manajemen lama APMR dan AMI telah menyerahkan modal kerja kepada manajemen lama APMR, TA dan Ruskin.

“Namun baik manajemen lama APMR maupun TA tidak menjalankan kewajibannya atas PJBB dan PPS, bahkan manajemen lama APMR dan TA membatalkan sepihak dan mengajukan permasalahan tersebut di BANI,” serunya.

Setelah diperkarakan, BANI memiliki Putusan Final & Binding, kemudian memutus perkara-perkara tersebut berdasarkan Putusan 43006 dan Putusan 43007.

Putusan BANI 43007 antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum,  menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP. Menyatakan Pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR Sah dan Mengikat.

Sedangkan Putusan BANI 43006 memutuskan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum, serta memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50% kepada AMI. Serta AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar 20 Miliar.

Atas kedua putusan BANI tersebut, manajemen lama APMR, TA mengajukan pembatalan Putusan BANI di PN Jakarta Selatan.

“Tetapi faktanya terhadap permohonan pembatalan Putusan BANI 43006 ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No. 622/Pdt.Sus-Arbt:/2021/PN.Jkt.Sel. sehingga kemudian PN Jakarta Selatan melakukan eksekusi Putusan BANI 43006 tersebut,” terang Galuh.

Berita Acara Eksekusi Penyerahan Saham No. 49/Eks.Arb/2021/PN.Jkt.Sel, tgl. 18 April 2022, Juru Sita PN Jakarta Selatan menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi kepemilikan dan penguasaan serta hal-hal yang berkaitan dengan saham milik Thomas Azali dan Ruskin berupa 200 lembar saham yang ada pada PT APMR sebagai pelaksanaan Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2-2- tgl. 24 Mei 2021.

Seluruh tahapan di atas, kata Galuh, merupakan Perintah dari PN Jakarta Selatan terkait Eksekusi Putusan BANI untuk menyerahkan Saham-Saham dalam APMR oleh Pemegang Saham (TA dan Ruskin) kepada AMI.

Dengan demikian, sesuai dengan Penetapan dan Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Selatan dimaksud, seluruh saham milik Thomas Azali dan saham milik Ruskin (100%) di PT. APMR diserahkan kepada PT. AMI selaku Pemohon Eksekusi sehingga PT. AMI berwenang dan berhak menyelenggarakan RUPS PT. APMR berikut memberikan hak suara serta hak mengambil keputusan yang sah di dalam RUPS seperti penerbitan saham baru dan merombak kepengurusan perusahaan.

“Bahwa dari rangkaian dalil-dalil di atas, Putusan BANI 43006 dan Eksekusinya sangat menjelaskan bahwa manajemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM sudah tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum apapun atas nama APMR maupun CLM termasuk untuk mengajukan Gugatan 1096 karena jabatannya sebagai manajemen lama APMR dan CLM sudah tergantikan oleh pihak baru sesuai dengan Putusan BANI dan Eksekusi yang dilakukan oleh PN Jaksel,” terangnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum baik dalam proses PJBB dan PPS yang kemudian dikuatkan oleh Putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum bahwa masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan Eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Jaksel.

“Manajemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” tandasnya.

Back to top button