Friday, 28 June 2024

Anak SYL Pergi Kegiatan Garnita NasDem Pakai Mobil Korupsi Kementan

Anak SYL Pergi Kegiatan Garnita NasDem Pakai Mobil Korupsi Kementan


Anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Thita) memakai mobil Toyota Venturer hasil korupsi si Kementan untuk kegiatan organisasi sayap Partai NasDem Garda Wanita (Garnita) Malahayati.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa SYL sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (24/6/2024).

Awalnya SYL mengklarifikasi kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh. Dia menjelaskan, menyuruh eks ajudannya Panji Hartanto mencarikan mobil sewaan bagi untuk anaknya Thita untuk kegiatan operasional sehari-hari misalnya untuk kegiatan Garnita NasDem. Pasalnya, acap kali Thita menggunakan mobil dinas Kementan.

Namun, Panji malah membelikan mobil baru merek Toyota Vontuner. Hal ini membuat dirinya murka karena tidak sesuai instruksi.

“Saya jelaskan Yang Mulia, saya minta kepada Panji ‘kasih mobil ke Thita agar jangan pakai mobil dinas karena kadang-kadang dipakai Garnita. Oleh karena itu carikan mobil di mana untuk itu. Bukan untuk membeli. Sehingga pas saya tahu ketika itu dibeli saya marah sama Panji ‘untuk apa, siapa mau pakai mobil itu’,” tegas SYL di ruang sidang, Senin (24/6/2024).

“Inisiatif untuk membeli mobil yg diserahkan ke Thita itu dari saudara atau Panji?,” tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh.

“Saya minta disiapkan mobil, kan di kantor masih banyak mobil Yang Mulia, cuman jangan pakai plat dinas atau pinjam dari mana untuk Thita karena ini kegiatan insidental aja. Selama ini kan dia (Thita) pakai mobil Pengawal di Wican itu. Mobil back up saya dipakai kesana,” ungkap Syahrul.

Namun, Hakim Rianto terheran-heran karena sumber pembelian mobil tersebut berasal dari uang sharing atau pemerasan pejabat eselon Kementan.

Rianto pun menyindir SYL, mobil haram tersebut tidak dikembalikan uangnya kepada Kementan atau dijual.

Merespons pernyataan Hakim, SYL berdalih tidak tahu uang pembelian mobil tersebut berasal dari uang korupsi. Sebab, kala itu dia sibuk marah-marah ama ajudannya.

“Jadi akhirnya dipakai juga oleh anak saudara? Saudara marah tapi enggak ada usaha untuk mengembalikan atau sekalian dijual lagi mobil itu dan dikembalikan? Itu sharing dari para eselon I?,” singgung Pontoh.

“Saya tidak tahu kalau itu sharing apalagi divendor-vendorkan dan saya terlalu sibuk marah dengan kegiatan yg lain. Karena saya tidak yakin sambil saya ingat pasti saya minta itu dikembalikan dan itu waktu saya pikir marah saya begitu Panji akan teruskan. Ini dipersidangan, saya disumpah Yang Mulia,” pungkas Syahrul.

Sebagai informasi, kegiatan Garnita NasDem bagi bansos ke masyarakat 34 Provinsi Indonesia. Barang diberikan berasal dari uang panas Kementan ini berupa sapi untuk qurban, telur yang beratnya mencapai ton-tonan dan berbagai macam jenis sembako berjumlah 200 kotak paket.

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa SYL Cs beserta keluarga.