News

Anak SYL Nangis Sesenggukan Usai Dicecar Hakim Terima Aliran Duit ‘Haram’ Kementan


Anak pertama Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Thita) mulai menitihkan air mata ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh terkait aliran dana kasus  dugaan kasus korupsi Kementan yang diduga dirinya nikmati.

Mungkin anda suka

Pasalnya, Hakim Rianto mulai geram karena Thita selalu membantah dengan barang bukti yang ditunjukkan oleh jaksa KPK, di ruang  Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (5/6/2024).

Selain itu bantahan terkait pernyataan kesaksian dari mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang menyebutkan bahwa ada pemintaan dari Indira Chunda Thita untuk pembayaran terapi stem cell senilai Rp200 juta dari anggaran Kementan.

Rianto menantang Thita untuk melaporkan Bambang dan saksi Pegawai Kementan lainnya terkait pencemaran nama baik.

“Nama saudara disebut-sebut, seperti pertanyaan saya stem cell tadi yang Rp 200 juta. Itu kan nama saudara tercemar?,” cecar hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan.

“Iya Yang Mulia,” jawab Thita.

“Di mana-mana pemberitaan seperti itu. Apakah saudara enggak ada niatan untuk melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum. Semua melihat, ini diliput semua. Untuk ini apakah saudara punya niat enggak untuk melapor orang orang ini supaya jelas semua?,” cecar Rianto.

Di momen itu, Hakim Rianto melihat Thita mulai menitikkan air mata dan dan pihak kuasa hukum SYL terlihat memberikan tisu kepada Thita. Hakim pun mendesak anak SYL itu untuk tidak menangis.

“Enggak perlu saudara menangis, enggak ada ini nya ya. Ini sudah terjadi semua terbuka semua dan itu lah faktanya seperti itu sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara karena nama saudara disebut oleh para saksi. Hampir semua saksi mengatakan itu, dan tercatat seperti ini. Tadi diperlihatkan tabel-tabel oleh penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah saudara dimintai untuk membayar kebutuhan saudara ini,” cecar Rianto.

“Iya Yang Mulia, tidak,” jawab Thita dengan suara yang mulai mengecil.

Hakim Rianto pun kembali mencecar Thita terkait permintaan sejumlah barang haram dari duit Kementan tersebut. Ia pun kekeh untuk terus membantah.

“Apakah saudara baru tahu ini atau sudah lama saudara tahu ini? Ini undangan, nah sampai, banyak sekali itu beli tas Ibu Thita coba,” cecar Rianto.

“Tidak Yang Mulia,” respons Thita.

“Benar saudara membeli tas, ada tas itu, tapi saudara tidak tahu siapa yang membayar itu maksudnya?,” tanya Rianto.

“Saya tidak ada tas,” jawab Thita.

Thita terus menyampaikan bantahannya. Sedangkan di lain sisi, majelis hakim mengacu pada tabel yang diperlihatkan jaksa di persidangan mengenai penerimaan ke Thita dari Kementan.

“Loh ini tertulis beli tas Ibu Thita, beli anting dan sepatu Rp 26 juta,” cecar Rianto.

“Tidak ada pak jaksa,” respons Thita.

“Karena nama saudara disebut terus, akhirnya jadi berita dan viral, sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara,” cecar Rianto.

“Tidak ada pak jaksa,” respons Thita.

“Sehingga itu di dakwaan ini bukan hanya Pak SYL sebagai menteri, dan keluarganya tertulis di situ. Sehingga itu kami benar-benar memeriksa pak menteri dan keluarga, pak menteri istri anak dan cucu sekalian diperiksa di sini, karena memang disinggung dalam dakwaan, dan ini lah tabel sebagaimana yang diperlihatkan penuntut umum, dicatat oleh orang-orang dari Kementerian Pertanian. Dan saudara enggak akui ini?,” tanya Rianto.

“Tidak Yang Mulia. Kalau tas saya tidak ada. Baju jaket saya dibelikan ayah saya. Tiket forward dari ayah saya untuk ambil di Rini,” respons Thita.
 

Back to top button