Market

Anak Pejabat DJP Terseret Kasus Penganiayaan, Bos Pajak Lepas Tangan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mendukung proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dany Satrio, anak pejabat Kanwil Pajak Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial (medsos). Warganet terus memperbincangkannya.

Mulai dari aksi penganiayaan terhadap putra pengurus pusat (PP) GP Ansor, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga mewahnya koleksi mobil dan moge yang bernilai miliaran.

Ketika Dicermati dari akun tiktok milik Mario yakni @mariodandys, warganet banyak yang mencibir. Lantaran, Mario yang lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang itu, hobi pamer barang-barang mewah alias flexi.

Dia tak sungkan memperlihatkan Jeep Rubicon seharga lebih dari Rp1,8 miliar. Atau moge Harley Davidson seri Street Glide yang dibanderol Rp1,2 miliar dan Triump yang harganya mendekati Rp500 juta.

Usut punya usut, Mario ini adalah putra Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II. Lebih menarik lagi, kendaraan mewah yang bernilai miliaran itu tak dimasukkan dalam LHKPN 2022 atas nama Rafael Alun Trisambodo.

“Kasus tersebut (penganiayaan) kini tengah ditangani aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Suryo mengaku prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Serta mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya.

Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP.

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tuturnya.

Menurutnya, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryo pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. Sejauh ini, DJP berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Back to top button