News

Anak Buah Kena KPK, Emil Salim Pertanyakan Mendagri Ogah Bahas PEN Daerah

Ekonom senior Prof Emil Salim merasa heran dengan sikap Mendagri Tito Karnavian yang tak ingin dilibatkan lagi dalam pembahasan PEN. Pasca terungkapnya korupsi yang menyeret anak buahnya.

Dikutip dari akun twitter pribadi @emilsalim2010, Jakarta, Senin (7/2/2022), mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup era Soeharto ini, menuliskan keheranannya. “Dgn terkejut kita baca bahwa KPK menetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai tersangka.”

Mungkin anda suka

Dia mengaku heran terhadap reaksi Kemendagri yang justru menarik diri, tak ingin dilibatkan dalam pembahasan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. “Yg mengherankan reaksi Kemdagri adalah untuk tidak dilibatkan lagi dalam memberi pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional. Adakah yg bisa jelaskan logikanya?’ tulis prof Emil.

Cuitan Prof Emil mempertanyakan alasan Mendagri Tito Karnavian menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meminta agar tidak lagi dilibatkan dalam memberikan pertimbangan terkait dana PEN daerah. Hal itu dilakukan setelah KPK memproses hukum mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, atas kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Ada kesan, Mendagri Tito yang juga mantan Kapolri itu, sedang kecewa berat. Bisa saja karena anak buahnya tersangkut kasus korupsi yang digarap KPK. Namun, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, menjelaskan begini. “Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko yang kami nilai dari setiap tahapan, kemudian disimpulkan bahwa Bapak Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan karena SMI [PT Sarana Multi Infrastruktur] sudah melakukan itu,” kata Tumpak di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

“Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan yang hanya diberikan waktu 3 hari sebenarnya,” sambungnya.

 

 

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button