News

Amankan Senjata Brigadir J, Ricky Rizal Diklaim Lakukan Langkah Antisipatif

Bripka Ricky Rizal terungkap sempat mengamankan senjata milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat masih di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Urman mengeklaim kliennya melakukan hal itu sebagai langkan antisipatif demi menghindari peristiwa yang tak diinginkan. Sebab, terjadi pertengkaran antara Brigadir J dengan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf yang diiringi dengan aksi kejar-kejaran sembari membawa sebilah pisau.

“Saya mengetahui karena saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC (aide de camp/ajudan) lantai 1 di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri karena pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yosua memiliki senjata. Sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yoshua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Erman membacakan pengakuan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pengakuan itu tertuang dalam nota keberatan guna menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ricky Rizal.

Erman pun menyebut, adanya langkah antisipatif itu mengartikan Ricky tak terlibat dan terkait dengan rencana pembunuhan Brigadir J.

“Hal ini terjawab dari dakwaan jaksa penuntut umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Saksi Ferdy Sambo pada tanggal 08 Juli 2022 di Rumah Saguling,” ujar Erman.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 7 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” kata Erman menambahkan.

Tak Berupaya Hentikan Niat Jahat Membunuh Brigadir J

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu (17/10/2022).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky tak berupaya menghentikan niat jahat membunuh Brigadir J.

“Tidak berani pak, saya enggak kuat mentalnya pak,” kata JPU menirukan ucapan Ricky yang tercantum dalam surat dakwaan.

Lalu, Jaksa mencuplik juga respon Ferdy Sambo yang meminta bantuan Ricky Rizal tatkala Brigadir J melakukan perlawanan saat eksekusi berlangsung.

“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo seperti dikutip Jaksa.

Meski demikian, JPU mengatakan, Ricky Rizal mengetahui niat jahat Ferdy Sambo dan tak menghentikan pembunuhan yang bakal terjadi dan menewaskan Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button