News

Amankan CCTV Tanpa Surat Perintah, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Chuck Purtanto

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Chuck Putranto dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum,” kata jaksa saat membacakan replik, Senin (6/2/2023).

Jaksa kukuh pada pendiriannya yang menyatakan bahwa Chuck Putranto bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Jaksa menyebutkan, Chuck seharusnya bisa menolak perintah Sambo saat diminta mengambil rekaman digital video recorder (DVR) closed-circuit television (CCTV) Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Chuck meminta meminta majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button