News

Amanat UU SPPA, Kuasa Hukum Pastikan AG Absen di Sidang Putusan

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum anak berkonflik dengan hukum AG (15), memastikan kliennya tidak akan hadiri sidang putusan. Keputusan absen ini dikarenakan amanat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Klien kami AG, nanti tidak akan dihadirkan dalam sidang putusan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian,” kata Kuasa hukum AG, Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Terkait tuntutan terhadap AG, ia menilai pihak jaksa kurang komprehensif dalam memperhatikan keterangan para ahli dan saksi. Meski begitu pihaknya akan tetap kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.

Selain itu, ia menyatakan, akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun, pada esok hari, Kamis (6/4/2023).

Mangatta akan menyampaikan pembelaan berdasarkan pengakuan klien yang diperkuat dengan bukti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. “Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) pada Rabu siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup. Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3/2023) menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan, ahli psikolog anak dan ahli hukum pidana. Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan, semua tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Sidang putusan digelar pada Senin (10/4/2023) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button