Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan revisi itu di antaranya terkait keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen yang tak kunjung terwujud.
“Pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan penyelenggara Pemilu dengan pengubahan frasa ‘memperhatikan’ direvisi dengan frasa ‘mewujudkan,” kata Lolly dalam konferensi pers di Hotel Trans Bali, Seminyak, Minggu (22/12/2024).
Lebih lanjut, perwujudan itu Ia menjelaskan dimulai dari tim seleksi, rekrutmen penyelenggara pemilu, hingga hasil penyelenggara yang terpilih. Baik dari tingkatan RI hingga ad hoc.
“Kenapa rekomendasi ini menjadi penting? Karena seringkali suara perempuan itu nyaris tidak terdengar,” ucapnya.
Dengan begitu, Lolly menegaskan, konsolidasi nasional perempuan pengawas pemilu ini dilakukan untuk mendapatkan refleksi hasil dari kerja dan refleksi terhadap hasil dan proses yang berjalan.
“Sehingga suara ini haruslah dibunyikan. Tentu nanti secara kelembagaan, kami akan lakukan dalam rapat pleno. Nah, ini menjadi satu bagian nanti seluruh prosesnya itu kan ada di Baleg, juga di Komisi II,” jelas Lolly.
Selain itu Lolly juga berharap adanya pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara pemilu, terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Juga menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan pemilu yang ramah anak dan perempuan dan penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu,” ujarnya menambahkan.