Tuesday, 02 July 2024

Aktivis Sebut Eksistensi KPK Bisa Terganggu bila RUU Polri Disahkan

Aktivis Sebut Eksistensi KPK Bisa Terganggu bila RUU Polri Disahkan


Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan, apabila Rancangan Undang-undang (RUU) Polri disahkan dapat merampas kewenangan kinerja lembaga lain. Salah satunya merampas wewenang dari tim  penyelidik/penyidik KPK.

Dalam RUU tersebut ada pasal yang menyatakan Polri berhak mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.

“Jadi banyak lembaga -lembaga seperti KLHK (Kementerian Hidup dan Kehutanan) atau penyidik seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) khususnya ya, itu juga bakal semua terpusat dan terkoordinasi dengan polisi,” ujar Aulia di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024).

Khususnya, tutur dia, dalam proses pengusutan sebuah kasus, lembaga antirasuah terbatas gerak-geriknya karena harus mendapatkan izin dari Polri terlebih dahulu.

“Akan menjadi lembaga super body investigator juga, jadi soal kewenangan penyelidikan itu juga bakal terpusat kepada kepolisian, register pemberkasan juga akan melapor ke mereka,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, KPK juga dapat disusupi oleh oknum polisi karena wewenang rekruitmen berada ditangan Polri. “Nanti wewenang bakal berada di polisi. “Ayo siapa yang mau menjadi penyidik KPK”. Itu semuanya akan minta izin kami (Polri) karena koordinasi atas nama kami semua,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai RUU Polri dapat menganggu independensi KPK. “Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa, (4/6/2024).

Alex menjelaskan KPK memiliki kewenangan sendiri jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk merekrut penyidik maupun penyelidik yang dibutuhkan. Proses itu tidak perlu dicampuri Polri. “KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik atau penyidik,” ucap Alex.