Tuesday, 02 July 2024

Aktivis Nilai RUU Polri Berpotensi Menghalangi Kerja Jurnalis

Aktivis Nilai RUU Polri Berpotensi Menghalangi Kerja Jurnalis


Eks Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim menolak keras disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Polri. Menurutnya, revisi ini bisa membuat kepolisian menjadi ‘super body‘ dan berpotensi menghalangi kerja wartawan.

“Kekerasan terhadap jurnalis, masyarakat, anak kecil, kelompok rentan, banyak kita jumpai di Indonesia, di Wadas, di Rempang, di Malang, kita temukan kekerasan polisi,” ujar Sasmito dikawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024).

Ia juga menjelaskan, jika RUU disahkan juga berpotensi dalam memperlebar celah korupsi dan bisnis di kepolisian dalam menegakkan aturan.

“Masalah korupsi di tubuh Polri Ini juga cukup banyak. Mulai dari bisnis Polri seperti dalam perizinan, penerbitan SIM, terus kemudian keamanan yang ini sebenarnya disembunyikan di undang -undang Polri yang lama,” ucapnya memaparkan.

Yang lebih mengkhawatirkan, tutur dia menambakan, revisi ini juga memberi keleluasaan bagi Polri untuk mengambil alih wewenang dari lembaga lain.

“Buat apa Polri terus kemudian menerbitkan SIM?. Kan, sudah ada lembaga yang lebih baik yang bisa mengurusi hal itu.Termasuk juga pajak ya sebenarnya bisa dikelola oleh Pemda,” ucapnya.

Diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melakukan aksi menolak keras Rancang Undang-undang (RUU) Polri. Aksi dilakukan dikawasan CFD, Duku Atas-Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024) pagi.

Awalnya, aksi mereka sempat dihalangi-halangi oleh pihak kepolisian dan dikabarkan sempat cekcok. Akhirnya aksi long march dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari belakang membuntuti.

Adapun perwakilan aktivis yang hadir yakni Sekber RFP, KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, dan AJI.