Market

Akibat Main Proyek Anoda Logam, Dodi Bikin Citra Antam Ternoda

Terkait adanya petinggi PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk yang terseret pusaran korupsi, perseroan lepas tangan. Dodi Martimbang disebut sudah di-PHK pada 2019.

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, Antam sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan, menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dapat Kami sampaikan bahwa saat ini, oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” kata Syarif, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Syarif menambahkan, perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini, kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” ujar Syarif.

Antam menegaskan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan.

“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan,” jelas Syarif.

Pada Selasa (17/1/2023), KPK mencokok General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Dodi Martimbang. Pihak KPK telah menetapkan Dodi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengolahan anoda logam emas.

Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado (LM).

Dalam kasus ini, Dodi diduga memilih untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang telah dikontrak untuk pemurnian anoda logam menjadi emas PT Antam.

Sekitar 2017, Dodi menjalin kerja sama tersembunyi dengan LM yang diduga tak memiliki sertifikasi internasional dari asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association (LBMA). Padahal, Antam telah melakukan penandatanganan kontrak karya.

Akibat perbuatan Dodi, negara diduga mengalami kerugian Rp100,7 miliar. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di internal Antam, sejatinya, Dodi adalah sosok senior. Dia mengabdi di pabrik emas pelat merah itu, tak kurang dari 26 tahun. Lulusan Fakultas Hukum UI itu, pernah menjabat VP HR and GA di unit pertambangan nikel (feronikel) di Pomala, Sulawesi Tenggara. Dan, menjabat VP di unit pertambangan emas Antam di Pongkor, Jawa Barat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button