Market

Airlangga Pede Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Bikin Rupiah Stabil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Ketahanan sektor eksternal juga menjadi perhatian pemerintah, terutama stabilitas nilai tukar Rupiah. Ini bagian dari pengendalian inflasi terutama dari impor harga energi, dalam hal ini tentu likuiditas menjadi penting,” katanya dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023 yang dipantau di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

Mungkin anda suka

Menurut dia, pemerintah sedang dalam proses merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimana nantinya, sebesar 30 persen dari DHE SDA yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.

Apabila dibutuhkan, DHE SDA yang disimpan dalam negeri juga dapat diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah.

Pemerintah juga sedang menyusun insentif bagi pelaku usaha yang menyimpan DHE-nya di dalam negeri.

Selan itu, untuk mengendalikan inflasi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Airlangga mengatakan akan terus melakukan langkah-langkah antisipatif.

“Pertama, melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging dan telur ayam ras, dan daging sapi,” katanya.

Untuk menjaga daya beli, pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan yang sedang diatur regulasinya dan aman diberikan untuk 3 bulan terutama kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah dan Bank Indonesia melalui Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID) juga akan terus mendorong sinergi dan kerja sama agar inflasi tetap dalam sasaran 2023 guna menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Kami juga mengapresiasi dukungan dari para bankir dalam bentuk moral suasion, dalam arti kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Bank Indonesia untuk diterapkan di lapangan, agar pengelolaan ekspektasi masyarakat ini bisa terjaga,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button