Musisi Ahmad Dhani saat ditemui di Polda Metro Jaya usai melaporkan Lita Gading terkait dugaan pembullyan anak. (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Musisi Ahmad Dhani menyebutkan psikolog Lita Gading layak ditangkap karena tidak merasa bersalah setelah diduga membully anaknya. Kini, Lita Gading telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
“Makanya tidak merasa bersalah ini layak untuk ditangkap, layak untuk langsung dimasukkan penjara, ditahan,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Ahmad Dhani mengungkap, bahwa kasus tersebut berawal dari gosip dan fitnah. Menurutnya, LG tidak bisa membuktikan sumber berita dari isi konten yang dibuat.
“Nah dia enggak bisa sebutin tentang keabsahan berita itu. Ya si dokter LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” ujarnya.
Sebelumnya, Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan pihak berinisial LG kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan bullying terhadap anak perempuannya.
Pengacaranya, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya telah melaporkan inisial LG karena tindakannya dianggap sebagai kejahatan serius terhadap anak.
“Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” kata Aldwin kepada wartawan gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Aldwin menjelaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ahmad Dhani juga telah melaporkan akun Lita Official kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di KPAI pada Rabu (9/7/2025).