Thursday, 10 July 2025

Ahmad Dhani Resmi Polisikan Pembully Anaknya, Sodorkan Pasal Perlindungan Anak dan Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani Resmi Polisikan Pembully Anaknya, Sodorkan Pasal Perlindungan Anak dan Pencemaran Nama Baik

syahidan.jpg

Kamis, 10 Juli 2025 – 16:52 WIB

Musisi Ahmad Dhani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/07/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Musisi Ahmad Dhani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/07/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan pihak berinisial LG kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan bullying terhadap anak perempuannya. 

Pengacaranya, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya telah melaporkan inisial LG karena tindakannya dianggap sebagai kejahatan serius terhadap anak. 

“Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” kata Aldwin kepada wartawan gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Aldwin menjelaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Selain itu juga ada pasal berkembang di penyidik nanti, dan itu tidak main-main minimal 5 (tahun penjara). Jadi ini kejahatan serius kalau kemudian nanti, karena kita sangat yakin bahwa yang bersangkutan terlapor ini melakukan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

“Makanya kita serahkan selanjutnya kepada penyidik di kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” imbuhnya.

Menurutnya, anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Ia menegaskan semua tindakan itu tidak boleh dilakukan karena telah diatur dalam Undang-Undanga (UU) Perlindungan Anak. 

“Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE. Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Ia mengimbau agar siapapun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa dari tindakan-tindakan seperti itu, bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

“Apalagi disinyalir yang bersangkutan terlapor, pendidikannya tinggi. Katanya. Apa iya dia tidak mengerti ini enggak boleh, kan berpengaruh ketika pendidikan tinggi akan bisa mempengaruhi masyarakat. Nah itulah yang kita sesalkan, itulah yang harus menjadi efek jera ke depan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga telah melaporkan akun Lita Official kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di KPAI, Rabu (9/7/2025). 

Topik
Komentar

Syahidan