News

Ahli Psikologi Forensik: Kecerdasan Kuat Ma’ruf di Bawah Rata-rata

Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menilai terdakwa Kuat Ma’ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata jika dibandingkan dengan kelompok usianya, sehingga membuat dirinya lambat menerima informasi.

Hal ini diungkap Reni saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Reni menuturkan, kendati kecerdasan begitu rendah, Kuat memahami kondisi lingkungannya dengan ukuran moral.

“Jadi lebih lambat menerima dan menyesuaikan diri dari potensi memahami keadaan di lingkungan dari nilai moral dan kebiasaan yang dia alami,” kata Reni yang mengundang tawa pengunjung sidang.

“Mohon maaf ini harus saya sampaikan,” lanjut Reni yang langsung menatap ke arah Kuat Ma’ruf.

Kemudian, Reni menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan yang dimiliki Kuat Ma’ruf relatif sedang. Akan tetapi, sosok Kuat Ma’ruf dinilai tak mudah disugesti sehingga daya terima informasi tak begitu cepat terserap.

“Kepatuhan ke otoritasnya cukup. Kuat Ma’ruf tidak mudah disugesti. Kepatuhannya cukup tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, sosok Kuat Ma’ruf juga dinilai sebagai sosok yang jujur dan tidak menampilkan kepura-puraan, sehingga ia dapat dimaknai sebagai sosok yang apa adanya.

“Dari hasil ini tidak ada kepura-puraan, jadi memang Kuat Ma’ruf tidak ada kepura-puraan,” terang Reni.

Diketahui, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani kembali dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Semula, Reni sempat batal bersaksi karena sedang berada di luar kota karena tugas pada jadwal sidang Selasa (20/12/2022) kemarin. Namun, kini ia hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J juga akan digelar secara bersama-sama dengan menghadirkan lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Meskipun, Richard hadir dan tersambung melalui daring.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button