News

Ahli Pidana: Pembunuhan Berencana Mesti Penuhi Unsur Kesengajaan dan Jeda Waktu

Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyatakan dalam melekatkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam peristiwa pidana, perlu memenuhi unsur kesengajaan pelaku melakukan pembunuhan. Selain itu, perencanaan pelaku pembunuhan tak dibatasi rentang waktu tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Hal ini diungkap Mahrus saat memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

“Kemudian unsur sengaja delik itu berkonsekuensi dan dianggap terbukti perbuatan yang dilarang rumusan pasal. Setiap orang yang merampas nyawa, atau dengan kekerasan, penggunaan itu dilakukan sengaja. Unsur memang bisa dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam KUHP yang Neo-klasik bahkan lebih berat ke klasik,” kata Mahrus.

Untuk itu, jaksa perlu membuktikan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa harus memenuhi unsur sengaja dan aktif dalam melakukan pembunuhan.

“Merampas nyawa itu harus aktif. Delik omisi, melakukan perbuatan yang dilarang. Harus ada gerakan tubuh, membunuh itu macam-macam, tidak penting bentuk perubahannya,” jelasnya.

Ia meneruskan, dalam perkara pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa, tidak dimungkinkan pelaku hanya bersifat pasif sehingga dapat merenggut nyawa orang lain.

“Tidak mungkin. Dari perbuatan dia itu menyebabkan matinya orang. Pembuktian hubungan kausal, matinya korban karena perbuatan pelaku. Itu kemudian pasal itu yang sama dari pasal 338 dan 340 tapi konteksnya pasal 340 ada penambahan unsur, dengan rencana terlebih dahulu. Ini delik berkualifikasi, ada penambahan unsur. Pidananya diperberat. Mati hukumannya bila terencana dilakukannya,” ungkap dia.

Kemudian, Mahrus juga mensyaratkan pembunuhan berencana dilakukan karena ada jeda waktu. Namun, jeda waktu tak dibatasi jam, hari, minggu atau waktu lainnya. Sebab, pelaksanaan kehendak dapat ditinjau secara relatif karena dilihat dari unsur pidana yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan.

“Kedua, ada jeda waktu saat memutuskan situasi tentang pelaksanaan kehendak, jeda waktu relatif. Karena tidak ada literatur harus satu jam, dua jam, satu minggu, tidak ada waktu seperti itu,” ungkap Mahrus.

“Relatif lama pelakunya tidak bisa jadi relatif singkat pelaku memikirkan dengan baik segala akibatnya. Dengan cara apa melakukan itu,” sambung dia.

Terlebih, dalam proses perencanaan pembunuhan juga memuat tentang menghilangkan jejak sehingga upaya pembunuhan berencana memerlukan proses perencanaan yang tak dibatasi waktu tertentu.

“Apa yang dilakukan untuk menghilangkan jejak. Jejak itu harus muncul di awal saat dia ada jeda di situ dia muncul dengan cara apa, dimana melakukan dan bagaimana menghilangkan jejak,”  tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button