News

Ahli Digital Forensik: Abnormal Shut Down Tak Rusak DVR CCTV di Sekitar Rumah Sambo

Ahli Digital Forensik Hermansyah mengungkapkan upaya abnormal shut down tidak akan merusak DVR CCTV dan juga tidak menghilangkan data di dalam hardware. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Menurut Hermansyah, abnormal shut down memiliki definisi sebagai upaya mematikan perangkat secara paksa dengan mencabut kabel. Namun, dia menyebut langkah tersebut tidak merusak DVR CCTV.

Mungkin anda suka

“Jadi, kalau saya shut down ini beberapa kali, katakanlah powernya saya restart terus berapa ribu kali, ini enggak merusak DVR,” kata Hermansyah sambil memeragakan aksinya mencabut kabel DVR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Setelah itu, lanjut dia, akan muncul informasi log di monitor yang menunjukkan status DVR. Usai kabel dicabut secara paksa, status yang muncul bertuliskan ‘abnormal shut down‘.

Hermansyah menekankan tidak ada kerusakan fungsi DVR akibat abnormal shut down. “Kalau rusak DVR, di layer bawahnya itu yang berhubungan dengan hardwarenya, itu DVR rusak karena misalkan terjadi petir, voltasenya bermasalah,” tutur dia.

Saat ditanya penasehat hukum Arif soal data di dalam hardware, Hermansyah menyebut abnormal shut down tidak mengakibatkan hilangnya data. “Tidak, tidak ada hubungannya,” tandas dia.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Arif Rachman menjadi terdakwa karena mengganti DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sehingga menghilangkan barang bukti terjadinya peristiwa pembunuhan.

Back to top button