Market

Agar tak Meluas, Menko Airlangga: Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK

Hingga Kamis (23/6/2022), penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar ke 19 provinsi dan 213 kabupaten dan kota. Agar tak semakin meluas, pemerintah membentuk Satgas Penanganan PMK.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, Satgas Penanganan PMK, akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK. Terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi.

“Demikian juga terkait dengan pengaturan lalulintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan,” papar Menko Airlangga usai rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya, Menko Airlangga didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas dan Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan sejumlah upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK yang telah disetujui dalam rapat tersebut.

“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah. Daerah merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menko Airlangga.

Terkait pembentukan Satgas Penanganan PMK, Menko Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK.

“Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan COVID-19,” jelas Menko Airlangga.

Back to top button