News

AG Pacar Mario Hadapi Tuntutan Jaksa Terkait Perkara Penganiayaan David Ozora

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) terkait status terdakwanya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Rabu siang ini (5/4/2023). Sidang bakal digelar secara tertutup.

“Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto

Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel menggelar sidang setiap hari sejak Rabu (29/3/2023) dan menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Sidang putusan (vonis) pada Senin (10/4/2023) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir,” ujar Djuyambto menambahkan.

Diketahui, terkait teknis kehadiran dalam sidang putusan, hal ini bergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Siapkan Nota Pembelaaan

Sementara, Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya siap menjalani sidang tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Allo menyebut, pihaknya juga menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan untuk merespons tuntutan JPU.

“Kami juga siap dengan pembelaan atau pleidoi yang akan kami susun di hari Kamis,” kata Mangatta kepada wartawan.

Sementara itu, perwakilan keluarga David, Alto Luger berharap AG, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas bisa mendapat hukuman yang setimpal terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan.

“Kami berharap hari ini tuntutan maksimal dari pihak kejaksaan sesuai pasal-pasal yang sudah diajukan karena ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana,” ujar Alto.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mengungkapkan, sidang perkara tertuang dalam nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2/2023) pukul 20.30 WIB.

Sebelumya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif aksi kekerasan yang dilakukan Mario kepada David karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial AG.

“AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban (David) mulai dari memukul hingga menendang,” kata Kapolres menjelaskan.

Back to top button