News

AG Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), dituntut pidana penjara 4 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Syarief Sulaeman Ahdi sekaligus ketua PN Jaksel itu, menuntut AG melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Mungkin anda suka

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Sidang digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur.”Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun,” kata Syarief.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Lantaran terdakwa masih anak-anak, kata Syarief, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya. “Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan,” ungkap Syarief.

AG duduk sebagai terdakwa lantaran menjadi salah satu pelaku penganiayaan David Ozora (17) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button