Market

Aduan Pegawai Pajak Dicuekin Sri Mulyani, Prastowo: Masalah Pribadi tak Bisa Diproses

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait aduan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang viral, lantaran tak digubris Menkeu Sri Mulyani. Begini penjelasannya.

Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, surat aduan yang dikirimkan Bursok Anthony Marlon, pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II serta Kepala Subbag di Unit Organisasi SubBagian Tata Usaha dan Rumah Tangga DJP, tidak relevan

Alasannya, lanjut Prastowo, surat aduan yang dikirimkan itu, merupakan persoalan pribadi, terkait dugaan dana fiktif yang melibatkan sejumlah bank. “Udah saya jawab di twitter saya, ada. Persoalan pribadi itu, korban investasi bodong, mengadu, pengaduannya tidak lengkap. Di mina dilengkapi, tdak dilengkapi. Jadi enggak bisa kita respons, enggak bisa diproses,” kata Prastowo di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Prastowo lantas menegaskan, seharusnya laporan ataupun aduan itu, dilampirkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Apalagi, laporan itu berkaitan dengan dugaan investasi bodong. “Jadi kalau korban investasi bodong ya ke polisi lapornya, bukan menjelek-jelekan menteri, atau Dirjen Pajak. Begitu semestinya,” tegasnya.

Sempat viral di media sosial Twitter, unggahan dari Bursok Anthony Marlon terkait tindak lanjut pengaduann yang menyoal indikasi kerugian negara, bernilai triliunan rupiah. Dalam surat itu Busrok yang ditulis di Pematang Siantar pada 27 Februari 2023, melalui @kafiradikalis, menyeret nama Sri Mulyani hingga DJP.

Bursok lantas membandingkan dengan perkara yang menyeret Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Keduanya jelas berbeda. “Bahwa saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, ya? Dalam hitungan hari Rafael Alun Trisambodo bisa langsung keluar dari DJP akibat viralnya kasus,” ungkap Bursok.

“Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan sava vang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak,” lanjut Bursok.

Ya, Prastowo benar. Dalam cuitan di twitter, Bursok menyebut Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu, justru menutupi lapoarannya dengan menerbitkan surat palsu, atau bodong bernomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.

Selanjutnya, Bursok mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Kepolisian, jika masih tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Menkeu itu.

“Terkait pengaduan saya tanggal 27 Mei 2021, yang sudah hampir dua tahun mangkrak, dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6, saya tunggu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk Ibu selesaikan,” tulis Bursok.

“Bila waktu 5 (lima) hari keria tersebut terlampaui, pengaduan in akan saya laporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia. Sekalipun bila memang surat nomor S-11/1J.9/2022 tertanggal 21 April 2022 dimaksud itu ada, sungguh fatal DJP/Kemenkeu yang tidak sanggup menyelesaikan pengaduan saya,” ungkap Bursok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button