News

ABG di Bali Ditangkap Gegara Mesum Sambil Direkam

Sepasang muda-mudi di Bali ditangkap karena sengaja berbuat dan menyebarkan perbuatan mesum mereka ke media sosial.

Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya.

Mungkin anda suka

“Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI (28) asal dari Denpasar sedangkan perempuan nya adalah DNL (26) berasal dari Bogor, tinggalnya di Depok dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan pers, Kamis (22/9/2022).

Keduanya mengaku hanya berteman saat melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang tengah melaju itu. Modusnya yang digunakan kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah dengan membuat video kemudian dishare ke dalam grup yang memiliki kesamaan orientasi seksual, dimana siapa saja dapat melakukan tindakan serupa dengan pasangan yang dikenal.

Keduanya mengaku hanya kenal lewat Twitter, kemudian berteman. Seiring dengan perjalanan waktu, keduanya memiliki keinginan untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.

Pada mulanya, video yang direkam melalui ponsel pelaku wanita tersebut direkam hanya untuk memuaskan fantasi semata. Tetapi, kemudian muncul niat untuk mempublikasikan video tersebut ke Twitter. Sang wanita mengaku sudah mendapat persetujuan dari pemeran pria dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Siber Crime Polda Bali, video yang berdurasi 29 detik tersebut dibuat pada 1 September 2022 dan diunggah pada 10 September 2022. Setelah dilakukan pencarian, pelaku perempuan berhasil ditangkap pada tanggal 17 September 2022 di Jakarta, sedangkan pelaku laki-laki ditangkap pada Rabu 21 September 2022 di Denpasar.

Terkait tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menyebutkan kejadian itu dilakukan di wilayah Tampak Siring, Gianyar usai melakukan acara melukat (ritual pembersihan dalam tradisi umat Hindu di Bali) di Tirta Empul, Gianyar.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan juga pasal 4 Juncto pasal 29 UU Pornografi no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal enam miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button