Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman saat pers rilis pengungkapan gula oplosan di Semarang, Kamis (10/7/2025). (Foto: Antara/I.C. Senjaya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas dengan omzet penjualan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan, produsen gula oplosan tersebut mencampur gula merek Raja Gula yang diproduksi oleh PT RNI dengan gula rafinasi serta gula apkiran dari pabrik gula.
Dia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi Kementerian Pertanian atas peredaran gula yang diduga oplosan di wilayah utara dan selatan Jawa Tengah.
“Dari penelusuran diketahui terdapat tiga gudang yang memproduksi gula oplosan itu di wilayah Banyumas,” katanya di Semarang, Kamis (10/7/2025).
Arif menyebut terdapat beberapa modus pengoplosan yang dilakukan di gudang tersebut.
Ia mencontohkan 50 kg gula apkiran dicampur dengan tiga sak gula rafinasi.
Gula-gula oplosan itu, lanjut dia, kemudian diwadahi dalam kantong dengan merek Raja Gula.
Dalam pengungkapan itu, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MS (52) yang merupakan pemilik gudang sekaligus orang yang memproduksi gula oplosan tersebut.
Dia mengungkapkan pabrik yang telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi sekitar 300 hingga 500 ton per bulan itu telah merugikan PT RNI sebagai pemilik merek Raja Gula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.