Thursday, 10 July 2025

Status Terpidana Kasus Suap Andrew Hidayat tak Halangi Penawaran Saham Perdana COIN

Status Terpidana Kasus Suap Andrew Hidayat tak Halangi Penawaran Saham Perdana COIN

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 14:28 WIB

Arsip. Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam. Direktur PT Mitra Maju Sukses tersebut divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama/15).

Arsip. Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam. Direktur PT Mitra Maju Sukses tersebut divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama/15).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Di tengah euforia penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO)  PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang berlangsung mulus di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/7/2025), masih menyisakan sorotan. Lagi-lagi nama Andrew Hidayat pemicunya.

Jauh sebelum digelarnya IPO ini, netizen di media sosial X (dulu twitter), mencurigai masuknya nama Andrew Hidayat, pengusaha batu bara yang sempat kesandung masalah hukum, tiba-tiba tertarik masuk ke bisnis kripto.

Pihak Inilah.com telah meminta izin untuk mengutip cuitan dari akun @konglomarket pada Kamis (10/7/2025), terkait sosok Andrew Hidayat di balik COIN.

“Tahun 2023 lalu, ada salah satu kolega saya yang bekerja di sebuah holding company yang menaungi bisnis batubara, properti dan solution,” tulis @konglomarket, dikutip Kamis (10/7/2025).

“Dia dan divisinya secara resmi menghadiri peresmian CFX, lalu timbul pertanyaan, apa hubungannya holding company tersebut dengan CFX,” imbuh @konglomarket.

Bisa jadi, yang dimaksud dengan holding company adalah PT Mulia Mandiri Sukses (MMS) Group Indonesia disingkat MMSGI. Perusahaan itu milik Andrew Hidayat.

Bisnisnya mencakup batu bara (MHU Coal, Mitra Asia Cemerlang dan Mitra Maju Sukses), properti (Pullman, MPH, Mitra Griya Realtindo, Mitra Properti Sentosa) dan solution (MDP Energy, Baramasta Sakti dan MMP).

Sedangkan CFX atau PT Central Finansial Exchange, merupakan bursa berjangka aset kripto. Tempat perdagangan aset kripto yang pertama di Indonesia.

Menurut akta perusahaan tertanggal 13 November 2022, pemilik saham terbesar CFX adalah PT Megah Perkasa Investindo senilai Rp125 miliar. Adapun pemilik saham perusahaan modal ventura itu, adalah PT Mulia Mandiri Sukses. Lagi-lagi milik Andrew Hidayat.

Jejaring bisnis Andrew memang cukup luas. Bersama pengusaha batu bara papan atas, Garibald ‘Boy’ Thohir, dia membangun perusahaan data center tier III, namanya Bitena.

Pada akhir Februari 2024, perusahaan ini diresmikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Menariknya, hadir dalam acara itu, Menteri BUMN Erick Thohir yang tak lain adik dari pemilik saham Bitena.

Menjelang IPO digelar, nama Andrew Hidayat, sudah bikin heboh. Terkait kasus suap izin tambang PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digarap KPK pada 2015.

Kasus ini menyeret anggota DPR dari PDIP periode 2014-2019, Adriansyah yang juga mantan Bupati Tanah Laut. Atas perbuatan ini, Andrew divonis penjara selama 2 tahun serta denda Rp200 juta.

Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 8 tahun 2021 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, jelas bunyinya.

Bahwa, pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana, karena terbukti melakukan tindak pidana bidang ekonomi atau keuangan.

Seharusnya, Andrew Hidayat tak boleh menjadi pengurus apalagi pemilik pengendali utama di PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), karena status terpidana kasus suap itu.

Munculnya dugaan korupsi lelang PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berpotensi merugikan negara Rp9,7 triliun, kembali menyeret Andrew Hidayat. Dia diduga sebagai pemilik PT Indobara Utama Mandiri (IUM), pemenang lelang pada Juni 2023. Harganya Rp1,9 triliun, terlalu murah sehingga muncul potensi kerugian negara yang cukup gede.

Atas dugaan ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang terdiri dari MAKI, JATAM, IPW, Faisal Basri (almarhum), melaporkan Andrew Hidayat ke KPK pada Mei 2024.

Sayangnya, seluruh catatan hitam itu, gugur di mata Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna justru membela Andrew Hidayat.

Dikatakan, masalah hukum yang mendera Andrew Hidayat, bukanlah masalah. Sehingga agenda IPO COIN bisa jalan terus.

Menariknya, Nyoman mengakui, konsultan hukum perseroan (COIN) menilai, catatan hukum Andrew Hidayat tidak termasuk tindak pidana bidang ekonomi atau keuangan, sebagaimana diatur peraturan Bapebbti Nomor 8 Tahun 2021.

“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” ungkap Nyoman, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Hal senada disampaikan Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke Redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.

Sebenarnya, tak perlu rumit-rumit menelaah, apakah kasus suap yang berbau korupsi, masuk atau tidak ke dalam pidana ekonomi dan keuangan.  Pakar hukum pidana ekonomi, Prof Andi Hamzah pernah mengatakan, tindak pidana ekonomi, tidak hanya terbatas pada pelanggaran administrasi atau perdagangan. Tetapi juga mencakup perbuatan korupsi dan kejahatan lain yang secara langsung, atau tidak langsung merusak sistem ekonomi negara.

Saat ini, Andrew Hidayat masih dinaungi nasib bagus. Punya relasi bisnis dan politik luas, serta bergelimang aset. Sehingga masih bisa lolos dari aturan yang membatasi ruang gerak terpidana kasus hukum. Pepatah bilang: setiap orang ada masanya, dan setiap masa ada orangnya.

Topik
Komentar

Iwan Purwantono