Arena

7 Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Dilarang Nonton Bola Seumur Hidup

Selain ancaman penjara atas aksi pelemparan ke bus pemain Persis Solo, manajemen Persita Tangerang juga menyiapkan sanksi tambahan.

Ketujuh pelaku yang merupakan suporter Persita Tangerang, dilarang menonton sepak bola di stadion selama seumur hidup.

“Kita sudah berikan hukuman ke suporter (pelaku) dengan larangan masuk stadion seumur hidup dan pajang foto mereka di area stadion sebagai pelaku pelemparan,” kata Ketua Panitia Pelaksana Officer Persita Tangerang Tommy Kurniawan seusai konferensi pers yang diadakan di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).

Menurut penuturan Tommy, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai keputusan pelarangan menonton di stadion-stadion tertentu terhadap para tersangka. Tapi, berdasarkan rekomendasi pihaknya, pelarangan dilakukan di semua stadion seluruh Indonesia.

“Sementara kita akan melakukan larangan menonton di Stadion Indomilk Arena (kawasan tempat kejadian perkara kasus pelemparan) dulu. Ke depannya koordinasi dengan tim Liga 1 untuk memberi informasi mengenai tersangka-tersangka ini memang kita rekomendasikan dilarang menonton di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Pemberian sanksi tersebut dimaksudkan agar memberi efek jera bagi para suporter lainnya agar tidak melakukan aksi anarkisme serupa.

Diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang tersagka kasus pelemparan bus Laskar Sambernyawa, Persis Solo, seusai laga lawan Persita Tangerang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Ketujuh tersangka yakni MR (23 tahun), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Para tersangka berstatus sebagai pelajar dan karyawan swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para tersangka, penyerangan tersebut didorong nilat balas dendam dari Persita Tangerang terhadap Persis Solo atas indisen tidak menyenangkan yang terjadi di Solo, tepatnya saat Piala Presiden 2022. Suporter Persis Solo disebut menghina serta berkata kasar kepada suporter Persita Tangerang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman penjaranya yakni lima tahun enam bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button