News

6.358 Napi di Banten Dapat Remisi Lebaran, 42 Orang Langsung Bebas

Ribuan narapidana (napi) yang telah jalani masa hukumannya di wilayah Banten mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Puluhan di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto mengatakan ribuan napi yang mendapatkan remisi itu berasal dari sembilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tiga Rumah Tahanan (Rutan).

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, 42 orang dinyatakan langsung dinyatakan bebas hukuman dari ribuan napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Untuk yang se-Banten sekitar 6.358 rincian ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai dua bulan. Dan yang langsung bebas ada 42 orang,” ujar Tejo di Lapas Klas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (22/4/2023).

Tejo menuturkan ukuran waktu emisi diberikan kepada napi disesuaikan dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Menurutnya remisi tersebut diberikan kepada para napi yang didapati telah memiliki riwayat perilaku baik dalam menjalani masa tahanannya.

“Tentunya karena ini momen Idul Fitri maka yang mendapatkan remisi adalah umat muslim. Mereka berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas secara aktif,” ucapnya.

“Menjalankan tata tertib yang ada di dalam lapas, berkelakuan baik antar warga binaan meningkatkan kapasitasnya dengan mengikuti berbagai pembinaan kemandirian di Lapas,” katanya.

Tejo pun berharap agar napi yang mendapatkan remisi dapat terus berperilaku baik agar pada Hari Raya Idulfitri selanjutnya kembali mendapatkannya.

“Menjalankan tata tertib yang ada di dalam lapas, berkelakuan baik antar warga binaan meningkatkan kapasitasnya dengan mengikuti berbagai pembinaan kemandirian di Lapas,” tandasnya.

Back to top button