News

4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tak Ajukan Banding

Empat dari enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Informasi ini diungkapkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Keempat terdakwa yang tidak mengajukan banding tersebut, yakni Irfan Widyanto, yang divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin vonis 10 bulan, kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.

“Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto dikutip Antara.

Sementara, untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” kata Djuyamto.

Majelis Hakim PN Jaksel pada sidang yang berlangsung Senin (27/2/2023), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Sedangkan, Agus Nur Patria divonis dua tahun penjara.

Menurut Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak menyatakan banding akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan syarat, Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan banding.

“Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah,” kata Djuyamto.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

“Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding. Untuk yang tidak banding, JPU juga menerima,” kata Ketut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button