Ototekno

4 Media Sosial yang Diblokir di Indonesia, Salah Satunya Terancam!

Akhir-akhir ini banyak masyarakat Indonesia senang melakukan belanja online di social commerce. Salah satu aplikasi social commerce yang paling ramai digunakan adalah TikTok.

TikTok adalah media sosial berbasis video pendek yang dibuat oleh ByteDance, perusahaan teknologi yang berbasis di Beijing, Tiong Kok.

Pada 3 Juli 2018 lalu, Kominfo sempat memblokir TikTok karena banyak mengandung unsur konten negatif bagi anak-anak, seperti pornografi.

Tapi 7 hari setelahnya, Kominfo membuka kembali akses media sosial itu setelah kedua belah pihak setuju untuk membersihkan konten negatif yang tak sesuai dengan budaya dan peraturan di Indonesia.

5 tahun setelahnya, TikTok menjadi media sosial yang paling ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia. 

Peningkatan jumlah pengguna media sosial ini terjadi saat pandemi COVID-19 dimana banyak masyarakat Indonesia yang bosan menghabiskan banyak waktu di rumah untuk menggunakan waktu senggangnya membuat video yang kreatif.

Tidak hanya itu, masyarakat yang terdampak pandemi juga mulai memanfaatkan aplikasi ini sebagai media pemasaran produk-produk jualannya di toko e-commerce.

Mengetahui banyak penggunanya memanfaatkan platformnya sebagai media promosi dan berdagang, akhirnya TikTok merilis fitur baru bernama TikTok Shop di tanggal 17 April 2021.

TikTok Shop adalah social commerce yang dimana penjual di TikTok Shop bisa mengarahkan calon konsumen untuk membeli barang dagangan secara langsung di aplikasi.

Fitur ini memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19. Tapi di lain sisi, fitur ini mematikan pelaku usaha offline karena banyak konsumen setianya yang mulai beralih berbelanja di platform ini daripada datang ke pasar secara langsung.

Tapi semua berubah setelah TikTok dikabarkan membuat Project S yang dicurigai menjadi sistem mereka untuk mengoleksi data-data produk yang laris di suatu negara.

Pemerintah khawatir dengan projek ini karena akan berdampak besar terhadap industri di Indonesia.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya membuat peraturan baru yang  merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan platform social commerce dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.

Pemerintah melalui Kominfo bekerja sama melakukan pemblokiran secara reguler terhadap situs dan media sosial yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.

Sejak maraknya penggunaan internet, Indonesia telah melakukan pemblokiran kepada sejumlah media sosial, salah satunya adalah:

1. Vimeo

Vimeo adalah salah satu media sosial yang diblokir di Indonesia
Vimeo adalah salah satu media sosial yang diblokir di Indonesia (Photo: EmbedSocial)

Pada 9 Mei 2014, Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informasi pada saat itu menutup atau memblokir media sosial Vimeo.

Perlu diketahui, Vimeo adalah situs layanan berbagi video yang hampir sama seperti YouTube.

Namun situs ini diblokir karena memuat banyak konten-konten berbau pornografi yang bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.

Sampai hari ini, masyarakat Indonesia masih belum bisa mengakses Vimeo karena masih diblokir oleh pemerintah.

2. Reddit

Reddit menjadi situs forum yang diblokir di Indonesia
Reddit menjadi situs forum yang diblokir di Indonesia (Photo: Getty Images)

Situs yang bermarkas di San Francisco, Reddit adalah situs atau forum yang digunakan untuk berdiskusi tentang berbagai hal secara bebas.

Banyak pengguna dari berbagai negara berkontribusi di situs ini dengan membagikan posting bergambar, tautan atau teks.

Saking bebasnya, banyak pengguna forum Reddit kerap berdiskusi tentang hal yang dianggap terlalu berbahaya oleh beberapa negara, termasuk Indonesia.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia melalui Kominfo memblokir Reddit sejak tahun 2015.

3. OnlyFans

OnlyFans
OnlyFans (Photo: Getty Images)

OnlyFans adalah media sosial berbasis video yang bisa diakses secara gratis atau berbayar untuk melihat konten-konten menarik dari kreator di berbagai negara.

Media sosial ini cukup populer di tahun 2020. Tapi sayangnya, media sosial ini kerap digunakan untuk menampilkan konten-konten yang mengandung pornografi.

Tentu saja, Indonesia yang memiliki Undang-Undang Anti Pornografi akan bertindak cepat memblokir supaya masyarakat tidak dapat mengaksesnya.

4. TikTok

TikTok menjadi media sosial yang terancam diblokir Indonesia
TikTok menjadi media sosial yang terancam diblokir Indonesia (Photo: Getty Images)

TikTok menjadi salah satu media sosial yang terancam diblokir di Indonesia.

Di tahun 2018 silam, media sosial ini sempat diblokir oleh Menkominfo. Selang beberapa hari kemudian, situs ini kembali dibuka setelah ada perjanjian pembersihan konten-konten berbau pornografi.

Kini TikTok menjadi salah satu media sosial yang paling ramai digunakan masyarakat Indonesia. Selain digunakan untuk membuat video kreatif, mencari informasi, dan sebagainya, media sosial ini juga digunakan sebagai ladang jual-beli UMKM dari berbagai daerah di Indonesia melalui fitur yang bernama TikTok Shop.

Sayangnya, fitur ini dinilai dapat mematikan pedagang offline yang sudah mulai ditinggal secara perlahan oleh pelanggan-pelanggannya dahulu.

Selain faktor itu, pemerintah juga khawatir dengan fitur Project S yang bekerja untuk mengumpulkan data-data barang yang laris manis di suatu negara.

Dengan data-data tersebut, TikTok bisa memproduksi massal barang tersebut dan menjualnya dengan harga yang lebih murah.

Pemerintah khawatir dengan fitur tersebut karena berpotensi mematikan industri dan produsen di Indonesia.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button