News

4 Eksekutor Penembak Istri Anggota TNI di Semarang Mulai Diadili

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perdana perkara penembakan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI.

Empat orang eksekutor masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan, dihadirkan sebagai terdakwa kasus percobaan pembunuhan atas perintah sang suami, Kopda Muslimin (alm.)

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.

“Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa saat membacakan surat dakwaan di PN Semarang, Selasa (6/12/2022).

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Agus Santoso kemudian membeli sepucuk pistol beserta enam peluru dengan harga Rp3 juta.

Upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button