News

251 Ekor Burung Kicau Nyaris Diselundupkan dari Pontianak

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat membongkar upaya penyelundupan 251 ekor burung berkicau yang hendak dibawa Kapal Dharma Rucitra 9 dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Semarang, Jawa Tengah.

Rencananya ratusan burung tersebut akan diselundupkan dari Pontianak untuk dijual ke kota lain. Hal ini disampaikan oleh Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno.

“Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9,” katanya.

Dari kapal tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau sebanyak 251 ekor terdiri atas kondisi hidup 250 ekor dan mati satu ekor.

Rinciannya adalah burung kacer 156 ekor, dan kondisi mati satu ekor, murai batu 36 ekor, cucak hijau 55 ekor, kapas tembak dua ekor, dan beo dua ekor. Media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Dari hasil penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa).

“Burung tersebut selanjutnya akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button