News

2 Pelaku Culik-Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Dites Kejiwaan

Kepolisian Makassar menggandeng tim psikologi untuk memeriksa kejiwaan dua pelaku penculikan dan pembunuhan anak berinisial MFS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka masing-masing AD (17) dan MF (14) untuk mengetahui kondisi pelaku sebelum dan setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Hari ini tim dari Polda Sulsel memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka, termasuk tim dari TP2TPA Makassar,” ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, pemeriksaan psikologi kedua tersangka juga didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kota Makassar untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku yang masih di bawah umur saat diperiksa.

“Pemeriksaan berlangsung dua jam, hasilnya akan disampaikan beberapa waktu ke depan setelah ada kesimpulan. Pemeriksa oleh kabag psikologi dan stafnya. Hari ini konseling dan pendampingan karena ada tim TP2TPA Makassar,” ungkapnya.

Pendampingan dari TP2TPA Makassar sebagai tim konseling tersebut, kata Lando, sudah sesuai aturan karena kedua pelaku masih tergolong di bawah umur, termasuk dihadirkan dari pihak saksi korban juga masih di bawah umur untuk memastikan kejadiannya.

Tujuan dari pemeriksaan kejiwaan tersebut guna mencari tahu dan menggali informasi untuk selanjutnya disimpulkan. Namun, tambah Lando, hasilnya nanti para ahli yang mengetahui kondisi kejiwaan mereka.

“Secara fisik dalam keadaan sehat. Kita juga menjaga dan memperhatikan kesehatannya,” bebernya.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala, sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1/2023) pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisa CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.

Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button