News

2 Koruptor Proyek Jalan Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang

KPK mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Tangerang. Kedua terpidana tersebut yakni, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN, Handoko Setiono.

Melia harus menjalani masa pidana 4 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. Sedangkan Handoko Setiono dieksekusi ke Lapas IA Tangerang untuk menjalani pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Mungkin anda suka

“Jaksa eksekutor KPK, pada Rabu (29/6/2022) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima pemberitahuan putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK terhadap terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono. MA melalui putusan kasasi bukan hanya menguatkan pidana badan tetapi juga mengenakan pidana uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar kepada terpidana Melia Boentaran.

KPK mengapresiasi putusan MA karena menguatkan fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa. Termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.

Korupsi RAPBD Jambi

Selain dua terpidana proyek pembangunan jalan di Bengkalis, KPK juga mengeksekusi empat terpidana perkara korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Para terpidana tersebut yaitu mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurrozi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali lagi.

Ali mengatakan para terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Jambi, yakni Fahrurrozi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta. Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Terpidana Wiwid Iswhara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta. Sedangkan terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.

Back to top button