News

Dua Kali Mangkir di Sidang Suap, Hakim Minta JPU Panggil Kembali Bendum PBNU Mardani H Maming

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin,(4/4/2022).

Tercatat, Mardani H Maming mangkir dua kali dalam sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim,Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu tersebut agar hadir pada persidangan selanjutnya yang digelar Senin (11/4/2022).

Permintaan Yusriansyah didasari penjelasanTim JPU Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama ke 6 saksi lainya ke persidangan tidak hadir dalam sidang.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipanggilnya Mardani H Maming sebagai saksi, lantaran yang bersangkutan  menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button