News

2 Eks Pegawai Tipu Nasabah BRI hingga Rp5 Miliar, Dipakai Beli Rumah Sampai Ruko

Polda Sumatera Selatan meringkus dua orang mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti, Cabang Kota Pagar Alam, Sumsel.

Aksi kedua pelaku berinisial AW dan VM ketahuan menipu hingga 70 orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp5,2 miliar.

Sementara modusnya, pelaku memanfaatkan calon nasabah lansia dengan tidak memberikan kartu ATM sejumlah nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan.

“Selanjutnya menggunakan kartu ATM, VM (customer services) mengambil uang para nasabah itu atau terkadang transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023).

Sementara AW yang merupakan Office Boy, kerap pura-pura membantu nasabah ketika ingin melakukan sejumlah transaksi, seperti menabung, mentransfer uang, menarik atau menyetor uang, dengan dalih sedang ada masalah pada jaringan. Nasabah yang percaya pun menyerahkan uangnya kepada AW.

“Para pelaku tersebut telah ditahan dengan status sebagai tersangka di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak Kamis (23/2/2023) lalu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa uang yang disimpan dalam rekening tabungan 70 orang nasabah bank plat merah itu telah dikuras oleh kedua tersangka.

Para tersangka berkomplot untuk secara sengaja tidak menyerahkan kartu ATM para nasabah saat mereka hendak membuka tabungan.

Untuk diketahui, nasabah yang menjadi korban pembobolan tabungan itu sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh di Lahat dan Pagar Alam.

“Tersangka hanya memberikan buku tabungan yang berisi nominal uang yang disetor tanpa print out data transaksi melalui teller dan kartu ATM. Atau, saat nasabah mau menyetor uang harus melalui VM secara manual dengan alasan gangguan jaringan,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka memasukkan setiap uang setoran korban itu ke nomer rekening penampungan untuk kemudian ditarik dengan cara overbooking mesin Electronic Data Capture (EDC) kantor atau EDC agen BriLink yang mereka siapkan.

Untuk diketahui, aksi pembobolan tabungan ini dilakukan tersangka terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan Januari 2023.

Nilai kerugian materiil korban yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh di Lahat dan Pagar Alam, total mencapai Rp5,2 miliar.

Polisi menyita barang bukti di antaranya 32 kartu ATM, beberapa aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian berupa satu unit rumah di Pagar Alam, satu unit ruko dua pintu di Pagar Alam, dua bidang tanah dan kandang ayam boiler kapasitas 5.000 ekor di Pagar Alam.

Atas perbuatannya, tersangka VM dan AW dijerat melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Juncto Pasal 55 KUHP, Juncto 64 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 Tahun 1998, Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda senilai Rp200 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button