Market

17 Kontainer Karet Ditahan, Pengusaha Sumut Minta Dibebaskan

Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah melepas 17 kontainer atau 342,72 ton karet ekspor yang ikut ditahan bersama produk sawit.

“Dalam Kapal Mathu Bhum V29BE berbendera Singapura yang ditahan karena ada dugaan membawa 34 kontainer produk sawit yang saat itu dilarang ekspor, ada komoditas karet,” ujar Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah di Medan, Sabtu (18/6/2022).

Karet untuk pengapalan bulan Mei yang ikut tertahan tersebut rencananya untuk dikapalkan ke negara Amerika Serikat, India, Kolombia, Romania, dan Argentina.

“Tidak tahu bagaimana akhirnya kasus penahanan Kapal Mathu Bhum V29BE berbendera Singapura yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL) pada 4 Mei 2022 karena dugaan membawa produk sawit. Gapkindo hanya berharap karet yang ikut ditahan dilepaskan,” katanya.

Kapal Mathu Bhum V298E yang bertugas sebagai kapal pengangkut untuk transhipment (kapal feeder) berangkat dari Belawan menuju kapal induk (mother vessel) di Port Klang-Malaysia dan Port of Singapore diberhentikan dan diperiksa KRI Karotang-872 karena diduga membawa 34 kontainer produk sawit yang saat itu dilarang ekspor.

Total muatan kapal itu sebanyak 436 kontainer dan di antaranya ada karet sejumlah 17 kontainer.

“Permohonan pelepasan karet itu agar tidak merugikan pengusaha dan termasuk menjaga nama baik Sumut mau pun Indonesia sebagai pengekspor,” katanya.

Edy menyebutkan, kontrak dagang karet secara internasional tunduk dengan kontrak yang diatur oleh International Rubber Association (IRA).

Ada perjanjian lain terkait dengan kontrak dagang internasional, di antaranya konvensi CISG 1980 dan the UNIDROIT Principle of International Contracts tahun 1994.

Pada 2 September 2008 Indonesia sudah mengesahkan Statute UNIDROIT dengan Perpres 59/2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute For The Unification of Private Law.

“Salah satu yang diatur dalam prinsip UNIDROIT adalah prinsip kepastian hukum,” katanya.

Apalagi, kata Edy, Permendag 22/2022 yang mengatur larangan ekspor sawit dan produk turunnya telah dicabut dengan Permendag 30/2022.

“Nyatanya hingga saat ini 34 kontainer produk sawit dan 402 kontainer non-sawit termasuk karet masih tertahan,”katanya.

Selain menyangkut kepercayaan, tertahannya karet itu, biaya eksportir juga akan membengkak.

“Kalau juga belum jelas kepastian nasib karet ekspor di kapal itu, maka ada rencana akan menemui Presiden Jokowi untuk meminta tolong menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Edy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button