News

12 Jam Diperiksa Penyidik, Roy Suryo Lemas Duduk di Kursi Roda

Mantan Menpora Roy Suryo keluar ruang penyidik menggunakan kursi roda usai diperiksa selama 12 jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi, Roy Suryo yang sudah berstatus tersangka itu keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Meski tak langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo tampak kelelahan usai diperiksa berjam-jam oleh penyidik. Dengan wajah lemas, Roy Suryo tampak duduk ‘tak semangat’ di kursi roda.

Tak ada komentar yang keluar dari mulut Roy Suryo. Setelah masuk mobil, mantan politikus Demokrat itu langsung pergi meninggalkan Polda Metro Jaya.

“Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan bekas Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

“Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Ada sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Secara terperinci, terdapat tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Sebagai informasi, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button