News

12 Jam Diperiksa KPK, Maming Bungkam Soal Aliran Suap Rp89 Miliar

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming bungkam saat dicecar awak media terkait dugaan aliran suap Rp89 miliar yang masuk ke kantong pribadinya.

Awalnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) ini mengaku memberi informasi ke KPK soal penyelidikan.

Selama dua belas jam menjalani pemeriksaan, Maming tak menjelaskan kasus apa yang membawanya dipanggil KPK.”Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan,” katanya begitu keluar Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/6/2022) malam.

Namun saat disinggung apakah penyelidikan KPK terkait aliran uang Rp89 miliar yang diduga diterimanya, Maming ngeles.

“Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih,” jawabnya sembari berjalan meninggalkan KPK.

Sambil terus berjalan meninggalkan awak media, Maming pergi menuju mobilnya dan tak menjawab lagi pertanyaan wartawan soal kasus.”Terimakasih,” tandasnya.

KPK memeriksa Bendum PBNU Mardani H. Maming terkait penyelidikan kasus baru di KPK.”Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Ali belum bersedia merinci kasus yang didalami penyelidik terhadap Mardani. Pasalnya, proses penyelidikan harus tertutup demi mendapat keterangan dan bukti yang valid agar bisa naik ke tingkap penyidikan.

“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” kata Ali.

Nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus korupsi terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya Hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” Christian menjawab.

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

Chirstian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

“Ada berapa kali perintah itu?,” tanya  hakim Ahmad Gawi lagi.

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

“Berapa totalnya?,”  tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia,” ucap Christian.

“Jadi total Rp89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.

“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?,” tanya Ahmad Gawi.

“Siap yang mulia,” kata Christian.

Diketahui, dugaan suap terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011. Saat itu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button