News

119 Pesilat yang Terlibat Pengeroyokan Polisi di Jombang Ditangkap

Polres Jombang, Jawa Timur menangkap 119 orang pesilat dari dua perguruan silat di Kabupaten Jombang yang terlibat pengeroyokan dan perusakan di wilayah Kecamatan Kudu.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengemukakan mereka yang ditangkap itu ada yang masih anak-anak dan sudah dewasa.

Mungkin anda suka

“Polres Jombang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan total 119 oknum pesilat dengan rincian 84 anak-anak 84 dan 35 orang dewasa,” katanya di Jombang, Kamis.

Kejadian itu berawal dari adanya ratusan pesilat dari dua perguruan silat melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto. Mereka sebelumnya mendatangi Polsek Jetis yang masuk Polres Mojokerto Kota kemudian bergeser ke wilayah Kabupaten Jombang.

Saat sampai di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, rombongan konvoi itu berulah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat maupun anggota polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Kudu.

Dua anggota polisi yang sedang bertugas menjadi korban. Yang pertama mengalami luka di bagian kaki akibat ditabrak oknum pesilat yang menerobos petugas saat mengadang rombongan.

Sedangkan, korban yang kedua dikeroyok oknum pesilat saat melakukan penyekatan. Saat itu, korban sudah menjelaskan anggota polisi, tetap saja dikeroyok. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat, merusak mobil patroli polisi hingga kaca depan pecah serta merusak pos sekuriti salah satu pabrik di Kecamatan Kudu hingga kacanya pecah.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan untuk mencari sasaran oknum perguruan lain. “Saat ini sudah ada delapan yang ditetapkan jadi tersangka,” kata dia.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga ruyung, satu bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor dan batu dengan berbagai ukuran. Para tersangka masih ditahan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button