News

11 Tersangka Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, 5 di Antaranya Polisi Aktif

Polda Metro Jaya menjerat 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Teddy sebelumnya merupakan Kapolda Sumatera Barat yang bakal menempati posisi Kapolda Jawa Timur.

“Ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mukti menjelaskan, dari 11 tersangka, lima di antaranya tercatat masih anggota aktif Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Adapun enam tersangka merupakan warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

“Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri,” terang Mukti.

Menurut Mukti, kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Teddy. Sabu-sabu itu berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Terungkap, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.

Namun, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Back to top button